Powered By Blogger

Sabtu, 11 Mei 2013

TUGAS 3

 TUGAS 3
1.Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[1] Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional

2.Perbatasan Negara Indonesia dengan Negara lain
ü Sebelah Utara, Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Singapura dan Samudra Pasifik
ü Sebelah Barat, Indonesia berbatasan dengan Samudra Hindia
ü Sebelah Selatan, Indonesia berbatasan dengan Samudra Hindia
ü Sebelah Timur, Indonesia berbatasan dengan Papua Nugini


3.Arti Kepulauan untuk Indonesia
 Negara Kepulauan (bahasa Inggris: “archipelagic State) adalah hasil keputusan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang berarti suatu Negara yang seluruhnya terdiri dari satu gugus besar atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain, dalam Bab IV Konvensi ini menentukan pula bahwa gugusan kepulauan berarti suatu gugusan pulau-pulau termasuk bagian pulau, perairan di antara gugusan pulau-pulau tersebut dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga gugusan pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya tersebut merupakan suatu kesatuan geografi dan politik yang hakiki, atau secara historis telah dianggap sebagai satu kesatuan dengan demikian wilayah sebuah Negara Kepulauan dapat menarik garis dasar/pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau dan karang kering terluar kepulauan ini.

4.Jumlah Pulau yang ada diIndonesia
Indonesia ternyata hanya memiliki 13.466 pulau, bukan 17.508 pulau sebagaimana selama ini menjadi acuan berbagai pihak di dalam dan luar negeri. Jumlah itu diketahui berdasarkan survei geografi dan toponimi yang berakhir pada tahun 2010. Hasilnya telah dilaporkan kepada Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Jumlah pulau itu hingga kini belum disahkan melalui peraturan Pemerintah. Padahal, hal ini memiliki implikasi sangat besar pada banyak aspek. Demikian dikemukakan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) -dulu Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakorsurtanal)- Asep Karsidi, Selasa (7/2).

Jumlah pulau itu, menurut Asep, diperoleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang melakukan survei mulai tahun 2007 hingga 2010. Jumlah tersebut berdasarkan inventarisasi dan verifikasi nama pulau serta penetapan koordinat tiap pulau dengan global positioning system.

Menurut Asep. yang juga menjadi Sekretaris Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, jumlah 17.508 pulau itu diperoleh karena Gosong dimasukkan sebagai pulau. Padahal. Gosong hanya gundukan pasir atau terumbu karang yang muncul saat air surut dan tenggelam saat pasang naik air laut. Adapun definisi pulau oleh PBB adalah obyek yang masih tampak saat air laut pasang.

Daftar nama rupabumi (gasetir) pulau di Indonesia sejumlah 13.446 itu telah disampaikan kepada United Nations Groups of Experts on Geographical Names (UNGEGN) tahun lalu. "Bulan Agustus mendatang, tim akan kembali melaporkan kemajuan gasetir kepada UNGEGN," kata Asep menjelaskan.

Batas landas kontinen

Asep menyatakan belum banyak survei kelautan terkait dengan pemetaan batimetri dilakukan di Indonesia karena biayanya sangat besar. Padahal, survei batimetri berpeluang memperluas wilayah Indonesia, terutama di batas landas kontinen, seperti yang telah dicapai di pantai barat Aceh. Areal seluas 4.209 kilometer persegi di landas kontinen disetujui oleh PBB tahun 2010.

Saat ini, karena mahalnya survei tersebut, BIG lebih memprioritaskan kegiatannya pada pembaruan peta dasar di darat yang telah usang. Peta berskala 1 : 250.000 dan 1 : 50.000 yang dibuat pada tahun 1990 saat ini telah tergolong usang. Ketentuannya, peta harus diperbarui tiap lima tahun. Ini penting terkait dengan penggunaan peta dasar untuk penyusunan rencana pembangunan nasional dan di daerah.

5.Propinsi ke-34 Indonesia
Rapat paripurna DPR RI mengesahkan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai provinsi ke 34 di Indonesia. Kaltara daerah otonom baru hasil pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Marzuki Alie itu, Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan bahwa bersamaan dengan pembentukan Provinsi Kaltara itu juga disahkan empat kabupaten baru, yakni Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat), dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat).

Menurut Agun, dengan disetujuinya lima RUU tentang pembentukan daerah otonom baru itu, DPR berharap pemekaran wilayah sebagai upaya menata daerah menjadi solusi untuk mengoptimalkan pelayanan publik, memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga lebih efektif dan efisien.

Khusus untuk pembentukan Provinsi Kaltara yang berbatasan langsung dengan Malaysia, Agun menegaskan, DPR berharap tidak terulang lagi peristiwa pencaplokan wilayah NKRI sebagaimana yang terjadi pada Pulau Sipadan dan Ligitan oleh Malaysia pada 2002.

"Berdasarkan prinsip efektivitas, perlu adanya tindakan nyata dari pemerintah dalam menjalankan dan menerapkan fungsi negara pada suatu wilayah yang berdampak pada rawan wilayah perbatasan RI baik darat maupun laut dari upaya pencaplokan," ujar Agun seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/10).

Dalam konteks Provinsi Kaltara, sejumlah daerah memang rawan terhadap upaya pencaplokan atau pemindahan patok-patok tapal batas itu seperti di Sebatik dan Krayan (Kabupaten Nunukan) serta pencaplokan wilayah laut di kawasan Laut Ambalat.

"Selain itu juga banyak terdapat tenaga kerja Indonesia ilegal di Sabah dan Serawak yang rentan terhadap perlakuan yang tidak manusiawi seperti 'human trafficking'," ujarnya.

Secara geostrategis, Provinsi Kaltara merupakan pintu terbuka ke Malaysia (Sabah), Filipina Selatan, dan Brunei Darussalam. Provinsi tersebut dinilai berada pada posisi yang strategis sehingga dapat dikembangkan menjadi kekuatan nasional untuk menghadapi segala ancaman terhadap NKRI yang datang dari dalam maupun luar, langsung dan tidak langsung.

Namun, kata Agun, kondisi objektif di daerah perbatasan itu pada saat ini justru sebaliknya, masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan secara perlahan mulai tereduksi semangat nasionalismenya.

"Hal ini disebabkan oleh faktor ekonomi, daerah perbatasan sebagian besar merupakan daerah pedalaman yang tertinggal dan tidak tersentuh pembangunan karena panjangnya rentang kendali dari pusat pemerintahan Provinsi Kaltim di Samarinda," ujarnya

6.Jelaskan mengapa suatu wilayah bisa diklaim negara lain !


a. Hilang secara fisik disebabkan proses geologis, seperti abrasi dan rekayasa manusia yang dapat menenggelamkannya. Salah satu pulau yang perlu mendapatkan perhatian karena proses alam ini adalah Pulau Nipah di Selat Singapura. Walaupun abrasi merupakan sesuatu yang bersifat alami tetapi kegiatan manusia dapat mempercepat proses tersebut. Dalam konteks Pulau Nipah, kegiatan penambangan pasir laut yang berlebihan di perairan Riau merupakan penyebab utama hampir tenggelamnya pulau tersebut.

b. Hilang secara kepemilikan. Sebuah pulau dapat hilang karena perubahan status kepemilikan. Perubahan status kepemilikan ini dapat terjadi karena pemaksaan dengan kekuatan militer, maupun sebagai akibat proses hukum. Contoh dari kasus pertama adalah kepemilikan Falklands Island oleh Inggris, sedangkan contoh kasus kedua adalah kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan oleh Malaysia.

c. Hilang secara pengawasan. Dengan jumlah yang mencapai tujuh belas ribu pulau lebih, sebuah pulau dapat saja luput dari kontrol atau pengawasan pemerintah. Terlebih, apabila "posisi" pulau tersebut lebih dekat ke negara lain dibanding ke Indonesia. Tanpa pengawasan, pulau-pulau terluar dapat saja dimanfaatkan oleh masyarakat atau bahkan pemerintah negara yang berbatasan untuk berbagai kegiatan, misalnya, pariwisata, proyek perikanan, perkebunan bahkan pembangunan secara fisik. Pulau Batek, Pulau Fani, Pulau Fanildo dan Pulau Dana merupakan contoh pulau yang memiliki kerawanan kedatangan aparat Timor Leste ke pulau tersebut yang memang sangat dekat jaraknya (sekitar 5,75 Nm) dari distrik satelit Timor Leste,Oecussi.

d. Hilang secara sosiologis. Hal ini biasanya diawali oleh praktik ekonomi masyarakat di pulau tersebut, yang diikuti dengan interaksi sosial (perkawinan) dari generasi ke generasi, sehingga terjadilah perubahan struktur ekonomi maupun struktur populasi penduduk dipulau tersebut. Pulau Marore dan Pulau Miangas di kepulauan Sangir Talaud merupakan contoh, manakala pendatang dari Pilipina secara perlahan mulai merubah struktur sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Saat ini penduduk di kedua pulau itu secara kebangsaan memang menjadi warga negara Indonesia, namun secara sosial ekonomi mereka "tidak berbeda" dengan warga Filipina. Dan, bilamana pada suatu saat disuruh memilih, mereka bukan tidak mungkin lebih memilih bergabung dengan Filipina ketimbang tetap menjadi bagian NKRI.Hal ini tidak saja disebabkan oleh rasio penduduk asli yang lebih kecil dibanding dengan pendatang, namun juga dipicu oleh faktor kedekatan psikologis (ikatan keluarga turun-temurun) dan ekonomis(kegiatan ekonomi sehari-hari lebih didominasi dengan barang dan mata uang Filipina).



source:
Wikipedia
http://nationalgeographic.co.id/berita/2012/02/hanya-ada-13466-pulau-di-indonesia
http://www.merdeka.com/peristiwa/kalimantan-utara-ditetapkan-jadi-provinsi-ke-34.html
http://aryandriansyah.blogspot.com/2013_05_01_archive.html