Powered By Blogger

Rabu, 26 Juni 2013

TUGAS 3 DAN 4

TUGAS  3 “KETAHANAN NASIONAL “


1.  Jelaskan perekonomian secara umum ?
Perekonomian adalah salah satu aspek dari kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat, yang meliputi produksi, distribusi, serta komunikasi barang dan jasa, dan dengan usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarkat. Sistem perekonomain suatu negara akan memberi corak pada kehidupan perekonomian negara tersebut.

2.  Jelaskan perekonomian di Indonesia ?
Ekonomi indonesia saat ini optimis pertumbuhan ekonomi yang meningkat. Dengan pertumbuhan dan pendapatan nasional yang semakin meningkat kita dapat melihat perkembangan dan kemajuan kita pada negara lain. Dengan pendapatan nasional per tahun indonesia mampu memberikan kemajuan. Ekonomi makro yang sangat berpengaruh dalam pertumbuhan ekonomi saat ini. Salah satu pertumbuhan ekonomi itu dapat dilihat dengan permintaan domestik masih akan menjadi penopang utama kinerja perekonomian. Selain itu, ekspor dan impor, serta investasi.

3.  Jelaskan ketahanan pada aspek ekonomi ? 
ketahanan ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapiserta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan perekonomian bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkanPancasila dan UUD 1945

4.     Berikan pendapat tentang kenaikan BBM yang diusulkan oleh pemerintah, apakah sudah sesuai dengan perekonomian di Indonesia ? 
Setuju karena dengan adanya kenaikan BBM masyarakat yang mampu tidak akan bisa lagi menikmati BBM bersubsidi ,tetapi disisi lain saya tidak setuju karena dengan adanya kenaikan BBM otomatis semua harga kebutuhan pokok akan naik .

TUGAS 4 PAHAM KEKUASAAN DAN GEOPOLITIK

  PAHAM KEKUASAAN DAN GEO POLITIK 
  1. Jelaskan teori  paham kekuasaan dan geo politik
 A. Paham kekuasaan
Paham kekuasaan menurut beberapa para ahli yaitu :
TEORI-TEORI KEKUASAAN
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
1. PAHAM-PAHAM KEKUASAAN
a. Machiavelli (abad XVII)
Sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1. Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
3. Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
  B. TEORI-TEORI GEOPOLITIK (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)
sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik beratkan kekuatan darat
-menitik beratkan kekuatan laut
b. Rudolf Kjellen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :
1. Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
2. Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
3. Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai“daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak lagu mampu berdiri dan menyerang
   
   2. Jelaskan paham kekuasaan dan geo polotik yang dianut Indonesia
1. Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang bersfalsafah dan  berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan  nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
2 . Geopilitik Indonesia
Menganut paham Negara kepulauan berdasar archipelago concept yaitu laut sebagai penghubung  daran sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai tanah air dan ini disebut Negara kepulauan.
  3. Jelaskan UUD tentang hukum laut di Indonesia
Peraturan perundang-undangan tentang wilayah laut (perairan) yang mengimplementasikannya
2.1. Undang-undang no 4 PRP tahun 1960 tentang perairan Indonesia   ( Wawasan Nusantra )
2.2. Peraturan pemerintah no 8 tahun 1962 tentang lalu lintas laut damai kendaraan air asing dalam perairan Indonesia.
2.3. Keputusan Presiden RI no 16 tahun 1971, tentang pemberian izin berlayar bagi segala kegiatan kendaraan asing dalam wilayah perairan Indonesia.
2.4. UU no 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
2.5. UU no 5 tahun 1983, tentang Zona Ekonomi Ekslkusif Indonesia
2.6. Peraturan Pemerintah no 15 tahun 1984 tentang pengolahan SDA hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
2.7. UU no 20 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan NKRI 



Tidak ada komentar:

Poskan Komentar

Sabtu, 11 Mei 2013

TUGAS 3

 TUGAS 3
1.Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[1] Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional

2.Perbatasan Negara Indonesia dengan Negara lain
ü Sebelah Utara, Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Singapura dan Samudra Pasifik
ü Sebelah Barat, Indonesia berbatasan dengan Samudra Hindia
ü Sebelah Selatan, Indonesia berbatasan dengan Samudra Hindia
ü Sebelah Timur, Indonesia berbatasan dengan Papua Nugini


3.Arti Kepulauan untuk Indonesia
 Negara Kepulauan (bahasa Inggris: “archipelagic State) adalah hasil keputusan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang berarti suatu Negara yang seluruhnya terdiri dari satu gugus besar atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain, dalam Bab IV Konvensi ini menentukan pula bahwa gugusan kepulauan berarti suatu gugusan pulau-pulau termasuk bagian pulau, perairan di antara gugusan pulau-pulau tersebut dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga gugusan pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya tersebut merupakan suatu kesatuan geografi dan politik yang hakiki, atau secara historis telah dianggap sebagai satu kesatuan dengan demikian wilayah sebuah Negara Kepulauan dapat menarik garis dasar/pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau dan karang kering terluar kepulauan ini.

4.Jumlah Pulau yang ada diIndonesia
Indonesia ternyata hanya memiliki 13.466 pulau, bukan 17.508 pulau sebagaimana selama ini menjadi acuan berbagai pihak di dalam dan luar negeri. Jumlah itu diketahui berdasarkan survei geografi dan toponimi yang berakhir pada tahun 2010. Hasilnya telah dilaporkan kepada Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Jumlah pulau itu hingga kini belum disahkan melalui peraturan Pemerintah. Padahal, hal ini memiliki implikasi sangat besar pada banyak aspek. Demikian dikemukakan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) -dulu Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakorsurtanal)- Asep Karsidi, Selasa (7/2).

Jumlah pulau itu, menurut Asep, diperoleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang melakukan survei mulai tahun 2007 hingga 2010. Jumlah tersebut berdasarkan inventarisasi dan verifikasi nama pulau serta penetapan koordinat tiap pulau dengan global positioning system.

Menurut Asep. yang juga menjadi Sekretaris Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, jumlah 17.508 pulau itu diperoleh karena Gosong dimasukkan sebagai pulau. Padahal. Gosong hanya gundukan pasir atau terumbu karang yang muncul saat air surut dan tenggelam saat pasang naik air laut. Adapun definisi pulau oleh PBB adalah obyek yang masih tampak saat air laut pasang.

Daftar nama rupabumi (gasetir) pulau di Indonesia sejumlah 13.446 itu telah disampaikan kepada United Nations Groups of Experts on Geographical Names (UNGEGN) tahun lalu. "Bulan Agustus mendatang, tim akan kembali melaporkan kemajuan gasetir kepada UNGEGN," kata Asep menjelaskan.

Batas landas kontinen

Asep menyatakan belum banyak survei kelautan terkait dengan pemetaan batimetri dilakukan di Indonesia karena biayanya sangat besar. Padahal, survei batimetri berpeluang memperluas wilayah Indonesia, terutama di batas landas kontinen, seperti yang telah dicapai di pantai barat Aceh. Areal seluas 4.209 kilometer persegi di landas kontinen disetujui oleh PBB tahun 2010.

Saat ini, karena mahalnya survei tersebut, BIG lebih memprioritaskan kegiatannya pada pembaruan peta dasar di darat yang telah usang. Peta berskala 1 : 250.000 dan 1 : 50.000 yang dibuat pada tahun 1990 saat ini telah tergolong usang. Ketentuannya, peta harus diperbarui tiap lima tahun. Ini penting terkait dengan penggunaan peta dasar untuk penyusunan rencana pembangunan nasional dan di daerah.

5.Propinsi ke-34 Indonesia
Rapat paripurna DPR RI mengesahkan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai provinsi ke 34 di Indonesia. Kaltara daerah otonom baru hasil pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Marzuki Alie itu, Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan bahwa bersamaan dengan pembentukan Provinsi Kaltara itu juga disahkan empat kabupaten baru, yakni Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat), dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat).

Menurut Agun, dengan disetujuinya lima RUU tentang pembentukan daerah otonom baru itu, DPR berharap pemekaran wilayah sebagai upaya menata daerah menjadi solusi untuk mengoptimalkan pelayanan publik, memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga lebih efektif dan efisien.

Khusus untuk pembentukan Provinsi Kaltara yang berbatasan langsung dengan Malaysia, Agun menegaskan, DPR berharap tidak terulang lagi peristiwa pencaplokan wilayah NKRI sebagaimana yang terjadi pada Pulau Sipadan dan Ligitan oleh Malaysia pada 2002.

"Berdasarkan prinsip efektivitas, perlu adanya tindakan nyata dari pemerintah dalam menjalankan dan menerapkan fungsi negara pada suatu wilayah yang berdampak pada rawan wilayah perbatasan RI baik darat maupun laut dari upaya pencaplokan," ujar Agun seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/10).

Dalam konteks Provinsi Kaltara, sejumlah daerah memang rawan terhadap upaya pencaplokan atau pemindahan patok-patok tapal batas itu seperti di Sebatik dan Krayan (Kabupaten Nunukan) serta pencaplokan wilayah laut di kawasan Laut Ambalat.

"Selain itu juga banyak terdapat tenaga kerja Indonesia ilegal di Sabah dan Serawak yang rentan terhadap perlakuan yang tidak manusiawi seperti 'human trafficking'," ujarnya.

Secara geostrategis, Provinsi Kaltara merupakan pintu terbuka ke Malaysia (Sabah), Filipina Selatan, dan Brunei Darussalam. Provinsi tersebut dinilai berada pada posisi yang strategis sehingga dapat dikembangkan menjadi kekuatan nasional untuk menghadapi segala ancaman terhadap NKRI yang datang dari dalam maupun luar, langsung dan tidak langsung.

Namun, kata Agun, kondisi objektif di daerah perbatasan itu pada saat ini justru sebaliknya, masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan secara perlahan mulai tereduksi semangat nasionalismenya.

"Hal ini disebabkan oleh faktor ekonomi, daerah perbatasan sebagian besar merupakan daerah pedalaman yang tertinggal dan tidak tersentuh pembangunan karena panjangnya rentang kendali dari pusat pemerintahan Provinsi Kaltim di Samarinda," ujarnya

6.Jelaskan mengapa suatu wilayah bisa diklaim negara lain !


a. Hilang secara fisik disebabkan proses geologis, seperti abrasi dan rekayasa manusia yang dapat menenggelamkannya. Salah satu pulau yang perlu mendapatkan perhatian karena proses alam ini adalah Pulau Nipah di Selat Singapura. Walaupun abrasi merupakan sesuatu yang bersifat alami tetapi kegiatan manusia dapat mempercepat proses tersebut. Dalam konteks Pulau Nipah, kegiatan penambangan pasir laut yang berlebihan di perairan Riau merupakan penyebab utama hampir tenggelamnya pulau tersebut.

b. Hilang secara kepemilikan. Sebuah pulau dapat hilang karena perubahan status kepemilikan. Perubahan status kepemilikan ini dapat terjadi karena pemaksaan dengan kekuatan militer, maupun sebagai akibat proses hukum. Contoh dari kasus pertama adalah kepemilikan Falklands Island oleh Inggris, sedangkan contoh kasus kedua adalah kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan oleh Malaysia.

c. Hilang secara pengawasan. Dengan jumlah yang mencapai tujuh belas ribu pulau lebih, sebuah pulau dapat saja luput dari kontrol atau pengawasan pemerintah. Terlebih, apabila "posisi" pulau tersebut lebih dekat ke negara lain dibanding ke Indonesia. Tanpa pengawasan, pulau-pulau terluar dapat saja dimanfaatkan oleh masyarakat atau bahkan pemerintah negara yang berbatasan untuk berbagai kegiatan, misalnya, pariwisata, proyek perikanan, perkebunan bahkan pembangunan secara fisik. Pulau Batek, Pulau Fani, Pulau Fanildo dan Pulau Dana merupakan contoh pulau yang memiliki kerawanan kedatangan aparat Timor Leste ke pulau tersebut yang memang sangat dekat jaraknya (sekitar 5,75 Nm) dari distrik satelit Timor Leste,Oecussi.

d. Hilang secara sosiologis. Hal ini biasanya diawali oleh praktik ekonomi masyarakat di pulau tersebut, yang diikuti dengan interaksi sosial (perkawinan) dari generasi ke generasi, sehingga terjadilah perubahan struktur ekonomi maupun struktur populasi penduduk dipulau tersebut. Pulau Marore dan Pulau Miangas di kepulauan Sangir Talaud merupakan contoh, manakala pendatang dari Pilipina secara perlahan mulai merubah struktur sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Saat ini penduduk di kedua pulau itu secara kebangsaan memang menjadi warga negara Indonesia, namun secara sosial ekonomi mereka "tidak berbeda" dengan warga Filipina. Dan, bilamana pada suatu saat disuruh memilih, mereka bukan tidak mungkin lebih memilih bergabung dengan Filipina ketimbang tetap menjadi bagian NKRI.Hal ini tidak saja disebabkan oleh rasio penduduk asli yang lebih kecil dibanding dengan pendatang, namun juga dipicu oleh faktor kedekatan psikologis (ikatan keluarga turun-temurun) dan ekonomis(kegiatan ekonomi sehari-hari lebih didominasi dengan barang dan mata uang Filipina).



source:
Wikipedia
http://nationalgeographic.co.id/berita/2012/02/hanya-ada-13466-pulau-di-indonesia
http://www.merdeka.com/peristiwa/kalimantan-utara-ditetapkan-jadi-provinsi-ke-34.html
http://aryandriansyah.blogspot.com/2013_05_01_archive.html








Rabu, 10 April 2013

TUGAS 2

1.Sejarah Ham diIndonesia


Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada hakikatnya “Hak Asasi Manusia” terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.
Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
SEJARAH INTERNASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya “Bill of Rights” di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam oerut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orany yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnyademokrasi maupun negara hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.
Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini :
“The first is freedom of speech and expression everywhere in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way-every where in the world. The third is freedom from want which, translated into world terms, means economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be in a position to commit an act of physical agression against any neighbor-anywhere in the world.”
Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.
SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban.
Contoh : seseorang yang berhak menuntut perbaikan upah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasil kerjanya. Dengan demikian tidak perlu dipergunakan istilah Social Rights karena kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah termasuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat. Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum (kepentingan masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga keseimbangan antara kebebasan dan tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan bertindak semaunya, tetapi tidak memperkosa hak-hak orang lain.
source:http://www.membuatblog.web.id/2010/06/sejarah-hak-asasi-manusia-di-indonesia.html


2.Pasal-pasal di dalam Bab 10 A UUD 1945 tentang HAM
Adapun Pasal-pasal yang terdapat di dalam bab 10 A UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia yakini yaitu Pasal 28E Ayat (2) dan (3), Pasal 28F, Pasal 28I Ayat (2) dan (5), dan ’hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani’ telah ditentukan sebagai hak yang ’tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun’ oleh Pasal 28I Ayat (1).

3.Apakah peran hukum diIndonesia sudah berjalan dengan baik?
Menurut saya peran hukum diIndonesia belum berperan dengan baik .Indonesia adalah sebuah Negara Hukum tetapi yang saya lihat dan baca dari berbagai tayangan atau berita ditv dan media lainnya justru kebalikannya.Masih banyak sekali kasus hukum diIndonesia yang seharusnya menerima hukuman berat tetapi kasus tersebut justru terselesaikan dengan hanya hukuman ringan atau hanya membayar denda dengan jumlah tertentu ,sedangkan kasus hukum yang sangat ringan justru dihukum dengan hukuman yang berat .Begitu juga dengan sosok seorang polisi , seharusnya mereka bertugas untuk melindungi masyarakat tetapi kadang ada beberapa (tidak semua oknum polisi itu buruk) yang justru tidak melindungi ataupun mengayomi masyarakat sebagaimana harusnya .Seperti misalnya contoh kasus seorang polisi diBali yang meminta uang kepada seorang turis (rakyat asing) Belanda sebagai uang damai karena turis tersebut tidak memakai helm dan tidak punya lisensi mengemudi ,seharusnya peran polisi yang baik adalah memberitahu dan mengayomi dengan baik turis tersebut bukannya malah meminta uang damai dan masalah tersebut selesai dengan mudahnya .Hal tersebut justru makin mencoreng nama Indonesia dimata Internasional .Kasus lain adalah pada saat ada sebuah demonstrasi penggusuran lapak berjualan pedagang kaki lima yang saya lihat semalam ,bukannya mengajak musyawarh para pedagang tersebut ,beberapa polisi justru melempari para pedagang tersebut dengan batu .Mungkin memang pedagang tersebut menghambat pekerjaan para polisi tersebut tetpai seharusnya para polisi itu tidak bersikap seperti itu karena tindakan tersebut tidak pantas untuk dilakukan .Kesimpulannya peran hukum diIndonesia belum berperan dengan baik karena hokum diIndonesia masih seperti hokum rimba saja ,dimana yang kaya yang berkuasa ,yang punya jabatan bisa dengan mudahnya dapat keringanan hukum ,dimana yang punya uang dapat dengan mudahnya lolos dari jerat hukum sedangkan yang miskin yang tidak punya uang justru lebih sering dipermainkan oleh hukum dan dihukum dengan hukuman yang tidak setimpal .

Senin, 18 Maret 2013

SOFT SKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA

Pengertian Negara dan Bangsa, Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pengertian Negara dan Bangsa, Hak dan Kewajiban Warga Negara.
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

TEORI TERBENTUKNYA NEGARA

Dalam pembentukkan suatu Negara pastilah terdapat suatu teori yang menyebabkan suatu Negara dapat terbentuk. Terdapat tiga teori terbentuknya suatu negara, yaitu :

1.Teori hukum alam, terdapat pola pikir di masa plato serta aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya syatu negara.
2.Teori ketuhanan, {islam dan kristen} semuanya atau segala sesuatunya merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
3.Teori perjanjian, dimana manusia dihadapkan oleh kondisi alam serta timbullah suatu kekerasan.

Suatu saat manusia bisa musnah apabila dia enggan untuk mengubah cara-cara hidupnya. Manusiapun harus bersatu untuk mengatasi segala tantangan dan juga menggunakan suatu persatuan di dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya suatu Negara pada zaman modern. Proses dari pembentukannya tersebut dapat berupa suatu penaklukan, peleburan, dan pemisahan diri, serta pendudukan atas suatu Negara atau suatu wilayah yg belum ada pemerintahan sebelumnya.

UNSUR UNSUR NEGARA

Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
1. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya. 

2. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara. 

3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.

BENTUK NEGARA

Bentuk Negara

a.   Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
  1. Sentralisasi, dan
  2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
  1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
  2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
  3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
  1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
  2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
  3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
  4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
  5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomiswatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
  1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
  2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
  3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
  4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
  5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b.   Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
  1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
  2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
  3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
  1. hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
  2. hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
  3. hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
  4. hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
  5. hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
  1. cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
  2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
  1. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
  2. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
  3. negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
  4. negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat

PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI

.

Pemahaman Tentang Demokrasi

A. Konsep Demokrasi


Definisi demokrasi adalah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasa
an menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan fomal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak preogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjasi di masa Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu – seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik – yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektikan hak – hak mereka sebagai warga negara.

B. Bentuk Demokrasi


Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat/ demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara ynag b ersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicspainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:

a) Pemerintahan Monarki: Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b) Pemerintahan Repbulik: berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan danPublica yang berati rakyat. Dengan demekian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

Pemahaman Demokrasi di Indonesia

a)Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai
(polyparty system), sistem dua partai (bipartay system) dan sistem satu partai (monopartay system).
b) Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c) Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.

Mengenai Model Sistem-sistem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem-sistem pemerintahan negara, yaitu: sistem pemerintahan diktator (diktator borjuis dan proletar); sistem pemerintahan parlementer; sistem pemerintahan presidentil; dan sistem pemerintahan campuran.
C. Klasifikasi Sistem Pemerintah

Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu




1. Sistem pemerintahan parlementer.

Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bahkan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.

Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.

Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif. Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :


1. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.

2. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.

3. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.

4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.

5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.

6. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.


2. Sistem pemerintahan Presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut :

1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.


2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.

3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.

4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.

5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.

6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.

source:nhat-nhatz.blogspot.com/2012/03/pengertian-bangsa-dan-negara.html
           http://mellygundar.blogspot.com/2012/04/teori-terbentuknya-negara.html
           http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/unsur-unsur-negara.html
           http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/
           http://safitrinoviyanti.blogspot.com/


Senin, 03 Desember 2012

Koperasi Astra International

Koperasi Astra International
A.Sejarah Berdirinya Koperasi Astra International
    Koperasi Astra International didirikan pada tanggal 25 Juni 1990 di AETC ,bertempat diJl.Gaya Motor I No.10 ,Jakarta.Koperasi ini disahkan oleh Akte Badan Hukum No.8304 bertanggal 14 Juli 1990 .Pada tanggal 10 Agustus terjadi perubahan anggaran dasar koperasi No.32/PAD/KWK.0/VIII/99 dan mendapatkan alokasi pembelian saham dari PT.Astra International sebanyak 1.000.000 lembar saham ,koperasi ini merupakan koperasi primer nasional dengan fungsi induk bagi koperasi unit cabang grup astra .

B.Visi dan Misi
    Visi : Menjadi suatu institusi usaha yang terbaik dalam mendukung perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota .
    Misi : Mengembangkan usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan karyawan ,serta memberikan nilai tambah bagi perusahaan dilingkungan klompok Astra dengan berlandaskn QDC .

C.Produk Koperasi
    -Peduli Bencana     -Pelangi Keluarga     -Renovasi Rumah      -Transportasi  
    -Darurat (RS)         -Griya Perdana          -Pendidikan               -Sewa Rumah
    -Modal Pensiun      -Multiguna                -Multi Griya              -Usaha Keluarga

D.Ketentuan Umum
    1.Diperuntukkan bagi seluruh karyawan tetap Astra Group yang sudah menjadi anggota Koperasi
    2.Total angsuran max 30% dari THP (Take Home Play)
    3.Pinjaman yg disetujui diberikan setelah dikurangi biaya administrasi dana angsuran pertama
    4.Pelunasan dipercepathanya dihitung dari saldo pokok pinjaman ditambah 1x bunga 
       berjalan / max 1x angsuran .
    5.Bila anggota berhenti atau keluar dari perusahaan ,seluruh sisa hutangnya hrs dilunasi  1 minggu
       sebelum  tanggal efektif keluar atau berhenti
    6.Mengisi formulir yang telah ditentukan

E.Prosedur Pengajuan Pinjaman
   1.Calon peminjam adalah karyawan tetap Astra Group yg sudah menjadi anggota koperasi
   2.Mengisi form pinjaman uang/kendaraan koperasi Astra dgn benar dan lengkap
   3.Melengkapi syarat umum :
      -Copy KTP pemohon 3 lembar
      -Copy KTP suami/istri 3 lembar
      -Copy ID card 3 lembar
      -Copy kartu anggota koperasi 3 lembar
      -Copy kartu keluarga 3 lembar
      -Slip gaji asli bulan terakhir + copy 2 lembar
      -Copy NPWP pribadi ( u/ peminjam lebih dari 50 juta)
  4.Tanda tangan persetujuan koperasi Unit dan HRD
  5.Seluruh dokumen dan persyaratn dapat dikirim langsung ke koperasi Astra atau via koprit/HRD
     setempat
  6.Proses pinjaman 5 hari kerja
  7.Pencairan pinjaman langsung ditransfer ke rekening anggota peminjam /dapat diambil berupa
     cek atas nama
  8.Informasi pencairan pinjaman yg disetujui dikirim via sms gateway ke handphone anggota dan fax ke HRD/koprit .

F.Biaya-biaya yang harus dibayar
  1.Biaya Administrasi
  2.Biaya Provinsi
  3.Asuransi Jiwa
  4.Asuransi Kerugian (u/ SPM)

G.Prosedur menjadi Anggota
   1.Karyawan tetap Astra Group
   2.Mengisi form keanggotaan dgn benar dan lengkap
   3.Melampirkan copy KTP dan ID card
   4.Disetujui oleh pengurus koperasi unit dan GRD
   5.Membayar simpanan pokok sebesar Rp.10.000
   6.Seluruh dokumen persyaratn dan bukti transfer dapat dikirim lgsg kekoperasi Astra a/melalui fax
   7.Setelah itu akan diterbitkan kartu anggota dlm waktu 3 hari setelah aplikasi keanggotaan diterima
      dengan lengkap
   8.Kartu anggota yang sudah jadi dikirim secara kolektif ke PIC HRD / personalia perusahaan setempat .

H.Hak dan Kewajiban Anggota
   1.Mendapaatkan manfaat dan pelayanan seluruh kegiatan operasi
   2.Mendapatkan SHU
   3.Partisipasi aktif terhadap seluruh kegiatan dan p[rogram koperasi
   4.Mentaati seluruih ketentuan dan peraturan yang berlaku dikoperasi

I.Manfaat Menjadi Anggota
  1.Mendapaatkan berbagai fasilitas peminjaman
  2.Beasiswa untuk anak anggota
  3.Program persiapan pensiun untuk anggota
  4.Program Perumahan
  5Simpanan Berjangka