Powered By Blogger

Minggu, 14 Oktober 2012

BAB I

1.Konsep Koperasi
   Munker dari University Of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua : konsep  koperasi barat dan konsep koperasi sosialis.

A.Konsep Koperasi Barat
   Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
B.Konsep Koperasi Sosialis
   Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakn dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuann-tujuan system sosialis-komunis.
C.Konsep Koperasi Negara Berkembang
    Konsep koperasi di negara berkembang walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaanya dan pengembangannya.

2.Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
   Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system
perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran.
  • Aliran Yardstick
  • Aliran Sosialis
  • Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
  • Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah system kapitalisme.

  • Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

  • Aliran persemakmuran
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai  alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

3.Sejarah Perkembangan Koperasi
    1. Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale tahun 1884. koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada tahun 1851 koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rocchdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah pusat koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative College di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk Internacional Cooperative Alliance (ICA-persekutuan Koperasi Internasional) dalam kongres Koperasi Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

    1. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”. Badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.


BAB II

1.Pengertian Koperasi:
  • Definisi ILO (International Labour Organization)
  • Definisi Chaniago
  • Definisi Dooren
  • Definisi Hatta
  • Definisi Munkner
  • Definisi UU No. 25/1992
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
  • Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
Definisi P.J.V. Dooren
  • There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
Definisi Hatta  (Bapak Koperasi Indonesia)
  • Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
Definisi Munkner
  • Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
DEFINISI UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
 2.Tujuan Koperasi
Menurut UU no 25/1992 pasal 3, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umum nya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarkat yang maju adil dan makmur berdasarkan UUD 45 dan pancasila
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
  • Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  • memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
  • berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi
Fungsi lainnya :
  • sebagai urat nadi perekonomian
  • sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di indonesia
  • untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama warga indonesia
  • meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan
referensi :
http://staff.gunadarma.ac.id

3.Prinsip-prinsip Koperasi
  • Prinsip Munkner
  • Prinsip Rochdale
  • Prinsip Raiffeisen
  • Prinsip Herman Schulze
  • Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
  • Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
  • Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
  • Koperasi sbg kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota
 PRINSIP ROCHDALE
  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
  • Netral terhadap politik dan agama
  PRINSIP RAIFFEISEN
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP ICA
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
  • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.Kemandirian.Pendidikan perkoperasian. Kerjasama antar koperasi.
 ANALISA: Koperasi adalah lembaga yang berasaskan kekeluargaan yang sangat dapat membantu perekonomian masyarakat menengah yang harus di kembangkan di Negara kita agar masyakat kita dapat lebih berkembang
SUMBER:  WARTA KOTA


BAB III

1.Bentuk Organisasi
Menurut Hanel :
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
  • individu (pemilik dan konsumen akhir)
  • Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
  • Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
  • Anggota Koperasi
  • Badan Usaha Koperasi
  • Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  • Penetapan Anggaran Dasar
  • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, pendirian dan peleburan

A. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

sumber :
* http://r3m4j4cerdas.wordpress.com/2010/11/13/rangkuman-koperasi-bab-i-iv-3/
* http://pratiwi08.blogspot.com/2010/11/bab-iii-organisasi-dana-manajemen.html

2.Hirarki Tanggungjawab
Pengurus] seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
[Pengelola] Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus

[Pengawas] Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

3.Pola Manajemen
Untuk mencapai tujuan  koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,
untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:
Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.
Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.
Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
  • menetapkan standar
  • membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
  • mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.
BAB IV

1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2. Koperasi sebagai Badan Usaha
Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1. Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2. Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3. Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
5. Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
• Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
• Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
• Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
6. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
• Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
• Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
• Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui
7. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
8. Kegiatan Usaha Koperasi
Key success factors kegiatan usaha koperasi :
• Status dan motif anggota koperasi
• Bidang usaha (bisnis)
• Permodalan Koperasi
• Manajemen Koperasi
• Organisasi Koperasi
• Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Status & Motif Anggota
• Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
• Owners : menanamkan modal investasi
• Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
• Kriteria minimal anggota koperasi
a. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income reguler yang pasti
Permodalan Koperasi
• UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
• Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
• Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Alternatif Pemenuhan Modal
• Prinsip alokasi flow permodalan :
a. Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
b. Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
• Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
• Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.
Sumber :
http://citraayuananda.blogspot.com/2011/10/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/tujuan-dan-fungsi-koperasi/view

Selasa, 01 Mei 2012

Pengertian noun clause

Noun clause adalah klausa yang berfungsi sebagai nomina. Karena fungsinya sebagai nomina, maka noun clause dapat menduduki posisi-posisi berikut:

  1. Subjek kalimat (subject of a sentence)
  2. Objek verba transitif (object of a transitive verb)
  3. Objek preposisi (object of a preposition)
  4. Pelengkap (complement)
  5. Pemberi keterangan tambahan (noun in apposition)
Untuk lebih jelasnya, perhatikanlah contoh-contoh di bawah ini!

Noun clause sebagai subjek kalimat

Contoh:
What you said doesn’t convince me at all.
How he becomes so rich makes people curious.
What the salesman has said is untrue.
That the world is round is a fact.

Noun clause sebagai objek verba transitif

Contoh:
I know what you mean.
I don’t understand what he is talking about.
He said that his son would study in Australia.
Verba yang dapat diikuti noun clause dalam hal ini that-clause antara lain adalah:
admit : mengakui
realize : menyadari
announce : mengumumkan
recommend : menganjurkan
believe : percaya
remember : ingat
deny : menyangkal
reveal : menyatakan, mengungkapkan
expect : mengharapkan
say : mengatakan
find : menemukan
see : melihat
forget : lupa
stipulate : menetapkan
hear : mendengar
suggest : menganjurkan
inform : memberitahukan
suppose : mengira
know : tahu, mengetahui
think : pikir, berpendapat
promise : berjanji
understand : mengerti
propose : mengusulkan
wish : ingin, berharap

Noun clause sebagai objek preposisi

Contoh:
Please listen to what your teacher is saying.
Budi pays full attention to how the native speaker is pronouncing the English
word.
Be careful of what you’re doing.

Noun clause sebagai pelegkap

Contoh:
The good news is that the culprit has been put into the jail.
This is what I want.
That is what you need.

Noun clause sebagai noun in apposition

Contoh:
The idea that people can live without oxygen is unreasonable.
The fact that Rudi always comes late doesn’t surprise me.

Rabu, 04 April 2012

conditional sentence

Conditional Sentences Type 1, Type 2, Type 3, and Mixed Conditional

Do you understand what these sentences imply?
Do you know what they mean?
  • "If you had left earlier, you would have caught the train." or
  • "You will make yourself ill if you eat all those chocolates."
They are called conditional sentences. A conditional sentence consists of two clauses; the if-clause, and the main clause. The if-clause can come first or second. When it comes first, we usually put a comma between the two clauses.

There are 4 (four) types of conditional sentences, including mixed conditional.

  1. Conditional Sentence Type 1
  2. The if-clause is in the present tense, the main clause uses will and the infinitive, or simple present.
    Conditional Sentence Type 1
    TYPEIF CLAUSEMAIN CLAUSEMEANING
    Type 1Simple present
    If you work hard,
    Simple present
    you succeed.
    Simple future
    you will succeed.
    True in the present or possible in future
    It’s possible to happen in the future
    When do we use conditional sentence type 1?
    1. We use conditional sentence type 1 to talk about possible situations in the present or future.
      • If you leave earlier, you will not be late.
      • If you open the windows, the room will get some fresh air.
    2. We often use conditional type 1 to talk about facts or processes:
      • If you heat water to 100 degrees, it will boil.
      • If we stare into the sun, we will hurt our eyes.
    Note: Other modal verbs can also be used in place of will and would.
    • If it rains like this all day, the river might flood. (might = will possibly)
    • If it rains like this all day, the river could flood. (could = will be able to)

  3. Conditional Sentence Type 2
  4. The if-clause is in the simple past or the past continuous tense, the main clause uses would and the infinitive, or would be and the present participle (Verb-ing).
    Conditional Sentence Type 2
    TYPEIF CLAUSEMAIN CLAUSEMEANING
    Type 2 Simple past
    If you worked hard,
    Past continuous
    If it were not raining now,
    would + simple form
    you would succeed.
    would be + present participle
    I would be going out for a walk.
    Untrue in the present
    Fact:
    You don’t work hard, so you don’t succeed
    Fact:It’s raining now, so I’m not going out for a walk.
    When do we use conditional sentence type 2? Conditional sentence type 2 is used to talk about actions or situations that are not taking place in the present or future, but we can imagine the probable result.
    • If we didn’t live in a big city, we would not have to breathe polluted air everyday. (In truth, we live in a big city)
    • If he were here, I would tell him about my plan.
      (In fact, he isn’t here)
    Note:
    • ‘Were’ is used for both singular and plural subjects.
    • The use of type 2 conditional in “If I were you, I would ………” is a common form of advice.

  5. Conditional Sentence Type 3
  6. The if-clause is in the past perfect or the past perfect continuous tense, the main clause uses would have and past participle (Verb 3), or would have been and present participle (Verb-ing).
    Conditional Sentence Type 3
    TYPEIF CLAUSEMAIN CLAUSEMEANING
    Type 3Past perfect
    If you had worked hard,
    Past perfect continuous
    If it had not been raining yesterday afternoon,
    would have + past participle
    you would have succeeded.
    would have been + present participle
    I would have been going out for a walk.
    Untrue in the past
    Fact:
    You didn’t work hard, so you didn’t succeed.
    Fact: It was raining yesterday afternoon. I was not going out for a walk.
    When do we use conditional sentence type 3? Conditional sentence type 3 is used to talk about actions or situations that did not take or were not taking place in the past, but we can imagine the probable result.
    • If you had come to the party last night, you would have met my cousin. (In truth, you didn’t come to the party last night)
    • If he had not been late this morning, his teacher would not have punished him. (In truth, he was late)

  7. Mixed Conditional Sentence
  8. Mixed conditional sentence is a combination of conditional sentence type 2 and conditional sentence type 3.
    Mixed Conditional Sentence
    TYPEIF CLAUSEMAIN CLAUSEMEANING
    Mixed Type Simple past
    If I were a bird,
    Past perfect
    If you had worked hard,
    would have + past participle
    I would have flown to your place last night.
    would + simple form
    you would succeed.
    Untrue in the present or future.
    Fact:
    I am not a bird, so I didn’t fly to your place.
    Untrue in the past.
    Fact:
    You didn’t work hard. Now, you don’t succeed.
    When do we use mixed conditional sentence? Mixed conditional sentence is used to talk about actions or situations that did not take or were not taking place in the past, but we can imagine the probable result in the present, or actions or situations that do not take place in the present, but we can imagine the probable result in the past.
    • If you lived near the factory, you would have heard the sound of the explosion. (In truth, you don’t live near the factory. Therefore, you didn't hear the sound of the explosion.)
    • If he had not been late this morning, he would be permitted to join the test. (In truth, he was late. Therefore, he is not permitted to join the test.)
To do the exercise or test on conditional sentences, read and download (free) Interactive Grammar Test: Conditional Sentence.
To read how conditional sentence is used as a testing point in TOEFL Test, please read Tips TOEFL: Strategi Mengerjakan Test TOEFL Dengan Mengenali Testing Point.

Read more: http://www.misterguru.web.id/2011/09/conditional-sentences-type-1-type-2.html#ixzz1r4kAv76X

Sabtu, 10 Maret 2012

SOFTSKILL - ADVERBIAL CLAUSE


An adverbial clause is a dependent clause that functions as an adverb. In other words, it contains a subject (explicit or implied) and a predicate, and it modifies a verb.
  • I saw Joe when I went to the store. (explicit subject I)
  • He sat quietly in order to appear polite. (implied subject he)
According to Sidney Greenbaum and Randolph Quirk, adverbial clauses function mainly as adjuncts or disjuncts. In these functions they are like adverbial phrases, but due to their potentiality for greater explicitness, they are more often like prepositional phrases (Greenbaum and Quirk,1990):
  • We left after the speeches ended. (adverbial clause)
  • We left after the end of the speeches. (adverbial prepositional phrase)
Contrast adverbial clauses with adverbial phrases, which do not contain a clause.
  • I like to fly kites for fun.
Adverbial clauses modify verbs, adjectives or other adverbs. For example:
  • Hardly had I reached the station when the train started to leave the platform.
The adverbial clause in this sentence is "when the train started to leave the platform" because it is a subordinate clause and because it has the trigger word (subordinate conjunction) "when".
kind of clause
common conjunctions
function
example
time clauses
when, before, after, since, while, as, as long as, until,till, etc. (conjunctions that answer the question "when?"); hardly, scarcely, no sooner, etc.
These clauses are used to say when something happens by referring to a period of time or to another event.
Her goldfish died when she was young.
conditional clauses
if, unless, lest
These clauses are used to talk about a possible or counterfactual situation and its consequences.
If they lose weight during an illness, they soon regain it afterwards.
purpose clauses
in order to, so that, in order that
These clauses are used to indicate the purpose of an action.
They had to take some of his land so that they could extend the churchyard.
reason clauses
because, since, as, given
These clauses are used to indicate the reason for something.
I couldn't feel anger against him because I liked him too much.
result clauses
so...that
These clauses are used to indicate the result of something.
My suitcase had become so damaged on the journey home that the lid would not stay closed.
concessive clauses
although, though, while
These clauses are used to make two statements, one of which contrasts with the other or makes it seem surprising.
I used to read a lot although I don't get much time for books now.
place clauses
where, wherever, anywhere, everywhere, etc. (conjunctions that answer the question "where?")
These clauses are used to talk about the location or position of something.
He said he was happy where he was.
clauses of manner
as, like, the way
These clauses are used to talk about someone's behaviour or the way something is done.
I was never allowed to do things as I wanted to do them.

Pengertian, Jenis dan Contoh Adverbial Clause
A. Pengertian Adverb Clause

Adverb Clause terdiri dari dua kata yaitu “Adverb” and “Clause”
adverb adalah : kata keterangan yang menerangkan verb (kata kerja) dan adjective (kata sifat),
clause adalah : anak kalimat.
Jadi adverb clause adalah anak kalimat yang menerangkan kata sifat dan kata kerja dan berfungsi sebagai adverb.
Adverb clause adalah terdiri dari delapan macam: seperti: Adverb clause of time, Adverb clause of place, Adverb clause of number, Adverb clause of menner, adverb clause of reanson, adverb clause of result, adverb clause of condition, dan adverb clause of contrast.

B. Rumus umum dan contoh adverb clause.

Subject + predicet + conj + subject + predicet.

Tapi bisa saja conjuntion di awal sesuai dengan kalimatnya.
Contoh:
- I met her when + was walking to school.
- As he was sick, he went to she doctor.
- I can’t go out because my mother is sick.

C. Jenis-Jenis Adverb Clause
1. Adverb Clause of Reanson
Adalah : sebuah anak kalimat yang digunakan untuk menunjukkan sebab atau alasan. Adverb clause of reason di awali dengan konjungsi (penghubungnya) adalah : as/ since/ because/ whereas/ on the ground that.

Example:
- Is I love you, I can do anything for you.
- Since she has a desire to marry, she discontinued her studing.
- I stopped the work because I was tired.
- Whereas I came late, My father punishet me.
- His teacher punishet him on the grand that, he came late.


2. Adverb Clause of Result
Adalah : sebuah anak kalimat yang digunakan untuk menunjukkan hasil perbuatan atau akibat. Adverb clause of result di awali dengan konjungsi so that, so + adjective + that, so + adverb + that, so.

Example:
- Nadhavi was so beautiful that I loved her at first sight.
- He studies so hard that many studienst like him.


3. Adverb Clause of Condition
Adalah : sebuah anak kalimat yang digunakan untuk menunjukkan kondisi. Adverb clause of condition di awali dengan konjungsi if/ unless/ whether/ provided that and so long as.

Example:
- If you help me, I shall be happy.
- Unless you tell her about your love, she won’t know it
- You must do this wheter, you like it or not
- I ean help you provide that you must follow my advice
- So long as you work hard, you have no problem with me

4. Adverb Clause of Contrast

Adverb Clause of Contrast adalah sebuah anak kalimat yang menerangkan bertentangan. Adverb Clause of Contrast diawali dengan konjungsi: although, eventh ough, though, whet eyer, no matter, however much, not with standing that.
Example:
a. I still no money although I worked hard
b. Eventhough hehates me, he lend me the bock
c. Though he is rice, he never give me the money
d. Whatever he has done, he is your father
e. No mather what she sald, I still love her
f. She will never succed however much he may try
g. He was not refreshed not with standing that he had spent 2 weeks leave

sumber : http://hamikofebria.blogspot.com/2010/11/adverb-clause.html
                  wikipedia

KEMACETAN - PENG.EKO PEMBANGUNAN


KEMACETAN
     Kemacetan adalah situasi atau keadaan yng menyebabkan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan yang melebuihi kapasitas jalan .Kemacetan banyak terjadi dimana-mana ,terutama dikota-kota besar ,apalagi dikota-kota yang tidak bisa menyediakan sarana transportasi  umum yang baik dan memadai ,misalnya kota Jakarta .
     Kemacetan memang selalu menjadi topic yang menarik untuk diperbincangkan mulai dari penyebabnya,dampaknya ,dan terutama solusi atau penyelesaian dari masalah kemacetan tersebut .Penyebab dari kemacetan itu sendiri sangat beragam mulai dari arus jalan yang telah melampui kapasitas jalan ,kecelakaan lalu lintas ,longsor ,banjir ,parkir liar ,pasar kaget ,pawai ,rusaknya jalanan itu sendiri ,pengaturan lampu lalu lintas yang kurang rapih,banyaknya jumlah penduduk dan kendaraan yang sudah terlalu banyak  dijakarta dan rendahnya tingkat kedisplinan  dari para pengguna jalan .Sedangkan dampak darii kemacetan tersebut ternyata tidak harus melulu negatifnya saja seperti ,rugi waktu ,rugi material ,meningkatnya polusi udara ,stress ,menghambat kelancaran kendaraan darurat seperti ambulans ,pemadam kebakaran dll ,tetapi ada juga dampak positif yang bisa kita ambil dari kemacetan ,seperti membuat kita menjadi orang yang lebih sabar dalam meghadapi nya walau tidak mudah ,antisipatif dan toleransi terhadap sesama .
     Ada beberapa solusi atau penyelesaian masalah dari kemacetan yang telah dilakukan pemerintah seperti pelebaran jalan ,fly over ,TOL,menambah lajur lalu lintas ,ataupun menggunakan system lalulintas menjadi jalan satu arah ,pengembangan jalur bus khusus yang dikenal sebagai busway ,pengembangangan kereta api kota seperti metro ,subway (jalur kereta bawah tanah) dan MRT ,pembatasan kendaraan pribadi seperti melalui biaya pemilikan kendaraan dan pajak bahan bakar  kendaraan bermotor yang tinggi ,juga pembatasan lalulintas tertentu seperti 3in1 di daerah Sudirman .
     Selain solusi diatas ,menurut saya ada satu solusi atau penyelesaian masalah yang  bisa dilakukan ,walaupun mungkit tidak mudah untuk dilaksanakan ,yaitu setop pembangunan mall , atau gedung-gedung yang tidak begitu diperlukan .Karena secara tidak langsung mall-mall atau dijakarta juga menyebabkan kemacetan seperti antrian masuk  atau taksi-taksi yang banyak tinggal disekitar mall untuk mencari penumpang ,juga pembangunan gedung-gedung yang seperti sedang berlomba-lomba untuk menunjukkan developer mana yang terbaik ,menurut saya itu juga menjadi penyumbang kemacetan yang tinggi karena terkadang developer tidak memikirkan tata letak gedung yang akan mereka bangun bagaimana ,apakah terlalu mencondong kejalanan ataupun gedung yang tempat pembangunannya dipaksakan .solusi diatas menurut saya dinilai masih sulit dilakasanakan karena ,pemerintah kita masih lemah dalam menghadapi para developer tersebut .Padahal solusi diatas bukan hanya bisa mengurangi kemacetan tetapi juga bisa mengurangi pemanasan global karena daripada membangun gedung lebih baik membuat taman atau kebun yang selain indah juga bisa menjadi paru-paru kota .                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             
Source:Wikipedia